REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya turut mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan pada persidangan. Poengky menerangkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengharuskan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan. Aturan ini disebutkan dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada tahun 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian. Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. “Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.
Source: Republika March 13, 2024 17:17 UTC