Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Anggota KPU August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi suara(MI/Usman Iskandar)DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kontrak pengadaan yang dilakukan KPU RI dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, terkait komputasi awan atau cloud Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) perlu dibuka. Hal itu disampaikan Neni menanggapi sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) kepada KPU ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Bagi Neni, pengadaan server yang dilakukan KPU sebagai badan publik bukanlah informasi yang dikecualikan. Baca juga : Polemik Sirekap, Bawaslu Ungkap Dugaan Pergeseran Suara di Tingkat KecamatanAlih-alih semakin terbuka, Neni berpendapat KPU justru semakin tertutup terkait informasi-informasi yang dimohonkan publik. Terpisah, Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya juga menegaskan bahwa kontrak pengadaan antara KPU dan Alibaba seharusnya menjadi informasi yang berhak diketahui publik.
Source: Media Indonesia March 13, 2024 17:04 UTC