batampos – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjanjikan kepada PNS yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mendapat insentif dan percepatan karir atau kenaikan pangkat. Anas mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah dilakukan PNS. “Kita memberikan ruang percepatan karir bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karir,” ujar Anas. Tak hanya itu, aturan ini juga membahas terkait penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.
Source: Jawa Pos March 13, 2024 16:09 UTC