Kompas TV Dituntut Bayar Royalti, AJI dan LBH Pers Nilai Upaya Bungkam Pers soal Utang KCIC - News Summed Up

Kompas TV Dituntut Bayar Royalti, AJI dan LBH Pers Nilai Upaya Bungkam Pers soal Utang KCIC


Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang Youtuber merupakan upaya untuk membungkam kebebebasan pers yakni, Kompas TV dan Kompas.com. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. AJI Indonesia dan LBH Pers pun mendesak PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers. "Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers," tutur dia. Menurut dia, perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dipersilahkan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.


Source: Kompas May 13, 2023 10:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */