Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang Youtuber merupakan upaya untuk membungkam kebebebasan pers yakni, Kompas TV dan Kompas.com. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. AJI Indonesia dan LBH Pers pun mendesak PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers. "Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers," tutur dia. Menurut dia, perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dipersilahkan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Source: Kompas May 13, 2023 10:10 UTC