Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Amnesti Baiq Nuril, tidak berperspektif gender. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati berujar hakim dalam melihat perkara tidak melihat latar belakang terdakwa sebagai korban pelecehan seksual. Simak Juga: Hukuman Penjara Baiq Nuril Dinilai Pukulan Telak bagi PemerintahSetelah perkara naik ke tingkat kasasi di MA, Baiq Nuril diputuskan bersalah. Untuk itu, ujar dia, Komnas Perempuan mengusulkan dirumuskannya hukum acara menyangkut kasus perempuan sebagai korban dalam RUU penghapusan kekerasan seksual
Source: Koran Tempo July 08, 2019 12:22 UTC