Sejak 2014 Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Aceh - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai rencana legalisasi poligami yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), bukanlah solusi untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Baca: Komnas: Legalkan Poligami di Aceh Bukan Solusi Lindungi PerempuanMenurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nur Herawati, segala hal berkaitan masalah poligami telah diatur dalam UU No. Sebelumnya, DPRA berdalih rencana pemerintah Aceh melegalkan poligami untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri. Sejumlah legislator komisi agama di DPRA berargumen, selama poligami tidak dilegalkan, maka perempuan akan tetap menjadi korban.
Source: Koran Tempo July 08, 2019 23:26 UTC