REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi III DPR mengaku telah memiliki sejumlah RUU yang menjadi prioritas mereka selama masa bakti 2019-2024. Namun, untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditargetkan selesai pada 2019. “Harapannya Desember ini dua UU itu akan selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11). Ia menjelaskan bahwa kedua RUU itu tinggal disahkan karena telah disepakati di tingkat I. Komisi III juga tidak akan merombak poin-poin yang berada di kedua RUU tersebut. Namun, politikus Partai Gerindra itu sekali lagi menegaskan bahwa RKUHP dan RUU PAS tidak dapat dirombak lagi.
Source: Republika November 04, 2019 16:52 UTC