Tanggapi Dakwaan Jaksa, Pengacara Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tak Berniat Makar - News Summed Up

Tanggapi Dakwaan Jaksa, Pengacara Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tak Berniat Makar


JAKARTA, KOMPAS.com - Sugiarto, kuasa hukum dari Hermawan Susan, pria yang ancam penggal Presiden Joko Widodo menilai, kliennya tidak memenuhi unsur pasal makar seperti yang didakwakan jaksa. Baca juga: Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral"Bagaimana rekan-rekan media dengar, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa yang bersangkutan itu ingin memenggal kepala Jokowi. Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar. Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.


Source: Kompas November 04, 2019 16:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */