JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU), terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Jadi kalau ada perubahan Undang-Undang, harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan. Karena itu, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui pengubahan PKPU 19/2023. “Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Doli. Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Source: Jawa Pos November 01, 2023 04:07 UTC