Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT - News Summed Up

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kisruh mahalnya biaya pendidikan tinggi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Haris, menjelaskan, penetapan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati. Penentuan besaran UKT tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Abdul Haris menekankan bahwa berkeadilan merupakan kunci penetapan UKT, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay, yakni kemampuan untuk membayar. Dalam proses penetapan UKT tersebut, kata Haris, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Kemudian, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian dalam menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana.


Source: Koran Tempo May 11, 2024 13:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...