AJI Nilai Ada Pasal Bungkam Pers dalam Draft RUU Penyiaran - News Summed Up

AJI Nilai Ada Pasal Bungkam Pers dalam Draft RUU Penyiaran


Anehnya, pada konsideran draft RUU Penyiaran sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers. Selain Pasal 56 Ayat (2) butir c, AJI juga menyoroti Pasal 25 Ayat (1) butir q yang mengatur ihwal sengketa jurnalistik. Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief, mengatakan RUU Penyiaran mengancam kreativitas di ruang digital. Adapun draft RUU Penyiaran yang diperoleh Tempo berisikan 14 bab dengan jumlah total 149 pasal. Hasanuddin menyebut soal pelarangan konten ekslusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh.


Source: Koran Tempo May 11, 2024 13:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...