Adapun perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, di antaranya perda yang memperpanjang proses perizinan, perda yang menghambat kemudahan berusaha, serta perda yang bertentangan dengan perpu yang lebih tinggi. TEMPO/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Bandung - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda). Ini karena ada perda yang banyak dan peraturan perundangan yang tumpang-tindih. "Harusnya perda dan UU itu untuk memperlancar, diatur untuk memudahkan, sekarang tidak," kata Zulkifli. Lantaran banyak peraturan daerah dan pusat yang justru tumpang-tindih, lanjut Zulkifli, justru menghambat investasi.
Source: Koran Tempo June 17, 2016 07:18 UTC