Guru kelas V SDN RA Kartini, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuruh atau membiarkan siswa melakukan kekerasan (penjeweran) terhadap siswa lain. Kemarin (16/6) Darajat dipanggil pihak Polres Subang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Darajat dituduh membiarkan aksi penjeweran yang dilakukan anak didiknya terhadap HM yang tak lain adalah putra Harry Heryanto. Darajat dilaporkan Harry Heryanto, orang tua murid, ke Polres Subang. JawaPos.com - Kasus yang menimpat Raden Darajat Imandi tengah menjadi sorotan publik.
Source: Jawa Pos June 17, 2016 06:56 UTC