Palguna mengaku heran dan tak habis pikir, mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan hanyalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka. Pria yang juga mantan Hakim Konstitusi ini mengatakan, jika ditambah dengan perubahan terakhir, UU MK sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Dari semua perubahan itu, DPR selalu mempersoalkan syarat umur hakim, masa jabatan hakim atau jabatan pimpinan MK. Palguna menilai, persoalan yang selalu diutak-atik DPR pada UU MK sama sekali tidak ada relevansi maupun urgensi dalam penguatan MK. Pembahasan revisi UU MK ini diketahui digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin (13/5/2024) kemarin.
Source: Koran Tempo May 16, 2024 17:43 UTC