Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Usai Kalah Praperadilan, Akankah Ditahan? - News Summed Up

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Usai Kalah Praperadilan, Akankah Ditahan?


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Asep juga mengapresiasi tuntasnya proses praperadilan Yaqut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara. Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).


Source: Republika March 11, 2026 19:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */