JAKARTA, RIAUSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. "Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkuta harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tapi belum dilantik," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com. Caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, kata Hasyim, menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat 5 hari setelah penetapan. Sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri apabila maju dalam Pilkada 2024. Kala itu, Hasyim menyebut caleg terpilih yang wajib mundur adalah anggota DPR, DPD, atau DPRD untuk jajaran provinsi dan kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Source: Koran Tempo May 16, 2024 03:08 UTC