PROKAL.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Dari keputusan itu, Hasyim Asy'ari dicopot dari dari jabatan Ketua KPU RI. Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CA yang menjadi korban atas perbuatan Hasyim Asy'ari mengapresiasi keputusan DKPP. Dia menilai DKPP menangani perkara dugaan asusila terhadap Hasyim Asy'ari dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Oleh karena itu, CA sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Source: Jawa Pos July 03, 2024 12:53 UTC