RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Sanksi pemecatan itu lantaran Hasyim Asyari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI. Dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asyari terdapat keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. BACA JUGA: DKPP Bakal Periksa Ketua KPU Soal Dugaan Pelecehan Seksual“Swavideo itu dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel teradu (Hasyim Asyari),” sambungnya.
Source: Jawa Pos July 03, 2024 12:48 UTC