Keputusan Kemdikbud Tak Naikkan UKT Tepat - News Summed Up

Keputusan Kemdikbud Tak Naikkan UKT Tepat


Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) dinilai tepat. Selanjutnya, jika ada mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengajukan keringanan UKT, menjadi kewenangan rektor di masing-masing PTN. “UKT itu diserahkan kepada masing-masing rektor PTN, untuk UNS (Universitas Sebelas Maret, Red), mahasiswa bisa mengajukan penurunan, penundaan, pengangsuran, dan pembebasan UKT,” kata Jamal, yang juga rektor UNS tersebut. Jamal menyebutkan, mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT pada dekan dan selanjutnya dekan akan mengusulkan pada rektor. Khusus untuk UNS, kata Jamal, mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT, pihak kampus akan mengkonfirmasi dan memutuskan.


Source: Suara Pembaruan June 03, 2020 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */