Kepatuhan UMK Belum Optimal - News Summed Up

Kepatuhan UMK Belum Optimal


TANJUNG SELOR - Tingkat kepatuhan perusahaan menggaji para pekerjanya sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2024 Rp 3.480.627 belum optimal. "Sekarang ini masih ada pekerja di Bulungan yang belum menerima upah sesuai UMK," kata Haposan kepada Radar Kaltara. Harus turun ke lapangan untuk memastikan apakah perusahaan sudah mematuhi aturan yang berlaku atau tidak," ungkapnya. Di sisi lain, pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait aturan UMK kepada seluruh perusahaan di daerah. "Pemerintah daerah harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan terkait UMK dan membayar gaji para pekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintahbdaerah," ujarnya.


Source: Jawa Pos May 08, 2024 20:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...