JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menindaklanjuti rencana pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan, pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangann n(IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya di Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). Bahlil mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pemberian izin badan usaha yang dibentuk NU, meski saat ini masih tahap proses. Sehingga, eks lahan PT KPC seluas lebih dari 20 ribu hektare itu ditengarai diproyeksikan diserahkan kepada PBNU. Sementara alasan NU mengincar lahan eks PT KPC adalah kandungan batu bara di sana lebih dari 150 juta ton.
Source: Koran Tempo June 07, 2024 23:05 UTC