FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menegaskan Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan pensiun usai dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3). Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan Rafael dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan Rafael. Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Source: Jawa Pos March 08, 2023 15:03 UTC