METROPOLITAN.ID - Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG ditahan. Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023. Baca Juga: Persib Bandung Takluk di Hadapan Tim Tamu Persik Kediri Dengan Skor 2-0 dalam Lanjutan BRI Liga 1Hengki mengatakan, penahanan kepada AG akan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Baca Juga: 5 Dampak Negatif Penggunaan Handphone Yang BerlebihanLalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
Source: Jawa Pos March 08, 2023 14:49 UTC