REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, status jabatan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan secepatnya. Pihaknya sedang mematangkan kajian rekomendasi hukum terhadap status status jabatan Ahok. Widodo melanjutkan, pihaknya tengah menyelesaikan rekomendasi hukum terhadap status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar keputusan terhadap status Ahok. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok akan menyesuaikan hasil tuntutan di persidangan.
Source: Republika February 09, 2017 03:33 UTC