"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee untuk memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 8 Februari 2017. "Pengacara pemerintah di Hong Kong merekomendasikan agar tidak diwakili uuntuk menunjukkan komitmen kuat Pemeritah Indonesia," tutur Yasonna. Adapun juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yasonna kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi, untuk yang kedua kalinya, Rabu 8 Februari 2017. Febri menuturkan apabila Yasonna tidak hadir dalam setiap pemeriksaan maka akan kehilangan klarifikasi kepada KPK. Menurut dia, Yasonna tidak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang tidak berada di Jakarta.
Source: Koran Tempo February 09, 2017 03:22 UTC