CANTIKA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau kelas BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025. "Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit." Iklan Scroll Untuk MelanjutkanPemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.
Source: Koran Tempo May 13, 2024 23:32 UTC