JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran ditengarai bakal memberangus kebebasan pers dan berbenturan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentng Pers. Hendry mengatakan, selama ini semua berita di seluruh platform masuk ke wilayah UU Pers dan ditangani oleh Dewan Pers, apabila ada sengketa atau pengaduan masyarakat. “Kalau UU Penyiaran versi baru ini tetap seperti ini tentu ada benturan antara UU Pers dan UU Penyiaran yang baru,” ujar Hendry saat dihubungi Tempo pada Senin (13/5/2024). Hasanuddin menyebut soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu (11/5/2024).
Source: Koran Tempo May 13, 2024 23:03 UTC