Pasalnya Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum menyebut, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Farizal. Tentukan sanksi itu nanti kalau sudah final. Cuman indikasi kesalahannya yang saya sebutkan tadi (menerima Rp 60 juta)," dia menimpali. Rum menambahkan, Korps Adhyaksa tengah melakukan pemeriksaan apakah benar jaksa Farizal menerima suap itu.
Source: Jawa Pos September 21, 2016 23:15 UTC