Kata Kepala BRIN soal Pemberhentian Pegawai Eijkman - News Summed Up

Kata Kepala BRIN soal Pemberhentian Pegawai Eijkman


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membenarkan ada proses pemberhentian terhadap pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME). Hal ini, kata dia, menyebabkan para pegawai negeri sipil (PNS) periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi. Mengikuti integrasi Kemristek dan 4 lembaga pemerintah nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021, Laksana menjelaskan status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Berikut rinciannya:1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. 2) Honorer Periset usia di atas 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.


Source: Koran Tempo January 02, 2022 23:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */