KOMPAS.com - Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib KarantinaKeputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hariBerikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:penginapantransportasimakanbiaya RT-PCR.
Source: Kompas January 02, 2022 22:31 UTC