JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih terus menyidik kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hingga saat ini sudah ada sejumlah aset yang disita penyidik. Selain menyita aset, Ketut menyebut ada juga rekening yang diblokir. Baca juga: 5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap BeroperasiMenurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diketahui, smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS.
Source: Kompas May 16, 2024 13:01 UTC