Dalam rekaman video yang viral, orang berinisial AK tersebut sedang melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh. ADVERTISEMENTSKoordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin pun melaporkan pejabat Kemenhub tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Adapun ancaman hukuman dugaan penistaan agama itu maksimal lima tahun penjara. ADVERTISEMENTSAdapun salah satu akun X @dhemit_is_back, yang mengunggah dugaan pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama. Ditampilkan video AK sedang bersumpah dengan menginjak Alquran.
Source: Republika May 16, 2024 12:01 UTC