Menanggapi dihadirkannya JK oleh Terdakwa Karen Agustiawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini itu merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Jakarta – Fusilatnews – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) hadir di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat Kamis (16/5/2024).untuk memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. JK tampil tak mau banyak bicara kepada awak media yang mengerubutinya dan hanya mnjelaskan bahwa dirinya hadir di pengadilan untuk menjadi saksi meringankan bagi KarenMenanggapi dihadirkannya JK oleh Terdakwa Karen Agustiawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini itu merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Selain itu, JPU KPK memandang Karen justru menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina,” ujar jaksa KPK.
Source: Jawa Pos May 16, 2024 11:58 UTC