Kasus Jokdri Mulai Dilakukan Pemberkasan - News Summed Up

Kasus Jokdri Mulai Dilakukan Pemberkasan


JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola tengah melakukan pemberkasan kasus perusakan alat bukti pengaturan skor milik eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola sudah secara resmi menahan Jokdri sapaan akrabnya, setelah menjalani pemeriksaan kelimanya di Polda Metro Jaya, Senin (25/3). Jokdri menjadi aktor intelektual perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi. Atas dasar itu Jokdri harus mempertanggungjawabkan tindak perbuatan melawan hukum atas kasus perusakan dan pencurian alat bukti yang sedang dalam pengawasan kepolisian. Joko Driyono ditahan karena terjerat Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.


Source: Jawa Pos March 27, 2019 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */