KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif moda raya terpadu ( MRT) yang berlaku pada 1 April 2019. Tarif termurah adalah Rp 3.000 hingga tarif termahal untuk jarak terjauh sebesar Rp 14.000. Untuk jenis tiket, nantinya penumpang bisa membeli single trip atau multi trip. Single trip untuk perjalanan dengan batas waktu 7 hari, multi trip untuk jangka panjang. Nantinya moda raya terpadu (MRT) bakal melayani pembayaran dengan uang elektronik yang dikeluarkan bank.
Source: Kompas March 27, 2019 08:37 UTC