JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola sudah mengirimkan berkas milik tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara mantan pemilik Klub PSMP Mojokerto itu sudah dikirim ke Kejagung pada Senin (25/3). Keterlibatan Vigit Waluyo dalam pengaturan skor disebut-sebut sebagai pelaku pemberi uang sebesar Rp 115 juta untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 2. "Berkas perkara milik Vigit Waluyo sudah dikirim ke Kejagung pada tanggal 25 Maret," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3). Terkait status Vigit Waluyo yang sudah menjadi tersangka dalam perkara kasus korupsi PDAM Sidoarjo 2010 lalu, Argo menegaskan bahwa kasus penyidikan pengaturan skor tidak akan terhenti.
Source: Jawa Pos March 27, 2019 08:03 UTC