BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka opsi untuk Husein Ali Rafsanjani, guru muda di Pangandaran yang mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Salah satu opsi solusinya, Husein pindah mengajar ke tingkat SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Saat di Pangandaran, Husein diketahui mengajar di SMP 2 Pangandaran. Baca juga: Alasan Bupati Pangandaran Jeje Ingin Bertemu Husein, ASN yang Mundur karena Pungli"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," kata Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (11/5/2023) pagi. Kejadian bermula pada 2020 saat Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS di Kabupaten Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Source: Kompas May 11, 2023 04:50 UTC