JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Jumat (12/5/2017). Diah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain Diah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi. (Baca: Ini 5 Fakta Menarik Sidang ke-13 Kasus E-KTP)Pertama, ia menerima uang dari Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebanyak 300.000 dollar AS. Kedua, ia menerima 200.000 dollar AS dari pengusaha pemenang tender proyek e-KTP Andi Agustinus, alias Andi Narogong.
Source: Kompas May 12, 2017 03:45 UTC