© Disediakan oleh Kompas.com Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR menerbitkan aturan pembatasan bagi tamu yang akan memasuki Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Para tamu yang hendak memasuki DPR akan diperiksa kelengkapan dokumentasi seperti hasil tes antigen negatif. "Siapa pun, harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) hasil tes Covid-19," ucapnya. "Dari tracing (pelacakan) kami, siang ini saya udah dapat update, sekarang ini 194 orang (positif Covid-19)," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat, dikutip dari kompas.tv.
Source: Kompas February 07, 2022 16:33 UTC