RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Kasui meringkus SR (35) warga Kampung Lantang Kecamatan Kasui, Way Kanan. Adapun modus pelaku yakni menghentikan sepeda motor korban Ivah yang bekerja sebagai karyawati PT. Tak hanya itu, SR juga merampas sepeda motor honda beat hitam BE 2179 AFV milik korban. Tersangka ditangkap Sabtu 1/1) pukul 14.00 WIB di sebuah bengkel motor Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui. Atas perbuatannya SR terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Source: Jawa Pos January 05, 2022 07:39 UTC