Pekanbaru, Beritasatu.com - Kapten kapal cepat (speedboat) Evelyn Calisca 01 berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat yang menewaskan 12 penumpang pada Kamis (27/4/2023). Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AB yang sempat menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan. BACA JUGA Kepulangan Jenazah Korban Evelyn Calisca 01 Disambut Isak Tangis KeluargaNorhayat mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sebelumnya, polisi mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) dari speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01. BACA JUGA 11 Penumpang Kapal Evelyn Calisca 01 Tewas, Nakhoda dan 5 ABK Diamankan PolisiKecelakaan itu terjadi sekitar pukul 13.40 WIB di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman- Pulau Burung.
Source: Suara Pembaruan April 30, 2023 04:28 UTC