Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada media usai rapat konferensi pers pengamanan Operasi Ketupat, di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menegaskan akan menghukum masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Kemudian, upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam proses penyidikan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. "Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19), maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian bunyi poin lain dalam telegram.
Source: Koran Tempo November 17, 2020 01:18 UTC