JAKARTA- Ini ada kabar gembira bagi para koruptor kelas teri. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut. Karena itu, Burhanuddin menunturkan imbauan tersebut bisa dijalankan di seluruh Kejaksaan di Indonesia agar tidak perlu menindak pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. “Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1). Burhanuddin menjelaskan, langkah itu diambil agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat.
Source: Jawa Pos January 28, 2022 12:54 UTC