Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana, Pakar: Melawan Hukum - News Summed Up

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana, Pakar: Melawan Hukum


batampos – Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menyebut korupsi yang hanya menelan kerugian negara senilai Rp 50 juta tidak harus diadili di persidangan, menuai kontroversi. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, pernyataan Jakss Agung Burhanuddin dinilai tidak adil dan melawan hukum. Terlebih jika pernyataan Burhanuddin itu diterapkan, diyakini tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, telah meminta anggotanya untuk mengusut kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara pengembalian kerugian negaranya saja. “Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” ucap Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).


Source: Jawa Pos January 28, 2022 12:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */