FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tidak merevisi PKPU terkait hadirnya putusan MK itu. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk 'Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi? Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," tegas Ray. Ia menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
Source: Jawa Pos October 21, 2023 08:58 UTC