Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Agenda pembahasan terkait rancangan perubahan peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam RDP itu mengatakan, aturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri dalam pilkada sudah jelas tertuang dalam Pasal 4 huruf h PPU No 3/2017. Menurutnya, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak bisa maju di Pilkada 2020 mendatang. Dalam rancangan Peraturan KPU tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah yang salah satu kewajibanya yakni laporan harta kekayaan.
Source: Suara Pembaruan November 04, 2019 12:45 UTC