JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan. KPK menilai keterangan Arsjad Rasjid sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Keterangan Arsjad nantinya bisa mempermudah tim penyidik untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga dari Lukas Enembe. Diketahui, Arsjad Rasjid dipanggil tim penyidik KPK pada Selasa (13/12). Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan ditelusuri KPK lewat Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe.
Source: Jawa Pos December 28, 2022 13:19 UTC