FAJAR.Co.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak permohonan pengunduran diri Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Ditolaknya pengunduran diri tersebut, Asep Guntur tetap menduduki dua jabatan itu. "Hari ini, tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat menolak pengunduran pak Asep. Artinya pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Deputi Penindakan, bersama-sama kita," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8). Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa alasan Asep mengundurkan diri, karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.
Source: Jawa Pos August 02, 2023 09:39 UTC