Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji, Kamis (24/1). "KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dikatakan Basaria, Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Keempat proyek yang menjadi bancakan Khamami di antaranya, proyek pengadaan Base senilai Rp 9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp 3,75 miliar. Diduga uang Rp 1,28 miliar itu bukanlah suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron Azis.
Source: Suara Pembaruan January 24, 2019 13:18 UTC