KPK Sebut Tuntutan 50 Bulan Penjara Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan - News Summed Up

KPK Sebut Tuntutan 50 Bulan Penjara Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tuntutan hukum 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan aspek keadilan dan kebenaran. Azis diyakini Jaksa KPK telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pernyataan ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin sangat ringan. Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.


Source: Jawa Pos January 25, 2022 18:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */